Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) masuk sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran budaya LGBTQ ini. Materi edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Kemenag, di Jakarta, Senin (6/7/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i ini ...
2026-07-06 10:48:00